Pemerintah Siapkan Inpres Baru
Kamis, 16 May 2013 11:45
David Dwiarto
JAKARTA. Satu minggu ke depan, moratorium pemberian izin pembukaan lahan hutan alam primer dan lahan gambut yang diamanatkan dalam Inpres No.10/2011 akan berakhir. Pemerintah telah mengambil sikap memperpanjang moratorium dengan menyusun inpres baru.
Sesuai dengan arahan Presiden. Saya belum tahu posisi hari ini seperti apa," ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/5).
UKP4 dan Satgas REDD+ mengusulkan agar perpanjangan masa moratorium dilakukan tanpa jeda pasca berakhirnya moratorium yang diamanatkan Inpres No. 10/2011, yakni pada 20 Mei 2013. "Satgas usulkan agar perpanjangan as it is tanpa jeda."Artinya, moratorium pemberian izin barn akan dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Inpres No.10/2011. Namun, jangka waktu moratorium diperpanjang sekitar 2 tahun.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menuturkan saat ini pemerintah tengah secara intensif melakukan rapat guna menyusun usulan perpanjangan moratorium pemberian izin hutan primer dan lahan gambut kepada Presiden. "Hari ini (Senin), kami rapat membuat usulan untuk diperpanjang ke Bapak Presiden. Ini kami lagi buat suratnya," tuturnya di Kemenhut.
Hutan Terbengkalai
Sementara itu, mantan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nanang Rofandi mengaku tidak setuju apabila morator,um hutar diperpanjang.
Menurutnya, moratorium hanya membuat hutan terbengkalai tanpa penjaga, tanpa pengelola, daix justru menjadi open access.
"Yang benar itu pengelolaan hutan lestari, bukan moratorium," ujarnya ketika dihubungi Bisnis.
Sebagai seorang rimbawan, Nanang mengaku trauma melihat kondisi hutan di Aceh pasta moratorium yang sudah berlangsung selama 10 tahun. Moratorium tersebut dinilai gagal total karena hutan di Aceh justru hancur akibat tidak terawat.
Nanang mengusulkan agar moratorium tahap II dimodifikasi dengan mengadaptasi mekanisme sustainable forest management (SFM). Mekanisme tersebut bisa dijalankan dengan penunjukan konsorsium pengelola hutan, dengan melibatkan pemda dan APHI.
Dengan demikian, hutan dapat dikelola secara lestari dan tujuan mengurangi emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan dapat tercapai.
Penolakan yang sama juga diungkapkan Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (Gapki) Sumut.
Mereka menolak perpanjangan moratorium pembukaan perkebunan sawit karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sekretaris Gapki Sumut Timbas Prasad tinting menegaskan langkah Pemerintah memperpanjang moratorium pembukaan perkebunan kelapa sawit yang akan habis 20 Mei 2013 kurang bijak karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Sebaiknya Pemerintah menghentikan moratorium dan memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk memanfaatkan lahan gambut dan areal eks HPH [hak pengusahaan hutan] menjadi perkebunan sawit," ujarnya kepada Bisnis di Medan, Senin (13/5).
Sumber : Bisnis Indonesia, 14 Mei 2013
Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 16 May 2013 11:49 )
Pengajuan Izin Menumpuk, Inpres Tak Jelas
Kamis, 16 May 2013 07:42
David Dwiarto
JAKARTA, KOMPAS. Kejelasan sikap Presiden terkait moratorium kehutanan menjadi penting terkait upaya perbaikan tata kelola kawasan hutan di Indonesia. Saat ini pengajuan izin pembukaan lahan menumpuk, tinggal menunggu batas waktu Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 yang memayungi moratorium pada 20 Mei 2013.
"Kami ingin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tegas dan berani melanjutkan moratorium kehutanan. Namun, sampai sekarang sikap Presiden belum jelas," kata Kiki Taufik, Manajer Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sabtu (11/5), dari Papua.
Ia bersama sejumlah aktivis dan organisasi lingkungan optimistis moratorium dilanjutkan. Ini berdasarkan pernyataan sejumlah pejabat, seperti Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, serta Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang juga Ketua Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+. Mereka sepakat meneruskan moratorium dengan memperbaru Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011.
Yang menjadi keraguan, sampai kini belum muncul draf inpres terbaru. Kiki berharap draf inpres baru mempertajam dan memperkuat moratorium, termasuk pelibatan Kementerian Pertanian. Penyebabnya, Kementerian Pertanian bertanggung jawab atas wilayah hutan gambut.
la tak bisa membayangkan jika moratorium terhenti atau dilanjutkan dengan jeda waktu. "Dalam berbagai pertemuan, pihak kementerian/lembaga mengaku izin di kawasan hutan sudah menumpuk. Jika moratorium dihentikan, izin bakal dikeluarkan," katanya.
Hal senada dikatakan Deputi V UKP4 yang juga Ketua Tim Kerja Pemantauan Moratorium pada Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ Tjokorda Nirarta Samadhi saat diskusi terkait moratorium kehutanan beberapa waktu lalu.
Kiki khawatir pada situasi politik mendekati tahun 2014. Sudah menjadi rahasia umum, pertarungan politik di pusat dan daerah membutuhkan dana besar. Dikhawatirkan, dana itu bersumber dari tawar-menawar penguasaan sumber daya alam di hutan secara berlebihan.
Secara terpisah, Dodik Ridho Nurrochmat, pakar ekonomi dan kebijakan kehutanan Institut Pertanian Bogor, mengatakan, keputusan dilanjutkan atau dihentikan moratorium perlu evaluasi moratorium 2011-2013.
Menurut studi Puter Foundation yang bekerja sama dengan World Resources Institute, pemahaman lembaga/instansi di daerah akan moratorium kehutanan masih minim. Salah satunya karena sosialisasi rendah.
Dodik mengatakan moratorium secara ketat harus didukung persiapan matang. Di antaranya kejelasan sumber bahan baku (misalnya kayu) bagi industri. "Kalau kebutuhan sangat tinggi, pasokan tak cukup, akan mendorong pasar gelap yang tidak konstruktif bagi perbaikan tata kelola hutan," katanya. (ICI-I)
Sumber : Kompas, 11 Mei 2013
Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 16 May 2013 07:44 )
Pengusaha Yang Nekat Ekspor Bahan Tambang Bakal Dipenjara
Kamis, 16 May 2013 07:30
David Dwiarto
Sebanyak 30 ribu pekerja tambang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat aturan larangan ekspor mineral mentah mulai Januari 2014 yang ditetapkan pemerintah.
ATURAN larangan ekspor mineral tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambang Mineral.
"Itu (PHK) kira-kira yang akan terjadi jika ekspor mineral mentah dihentikan mulai Januari 2014. Kebijakan itu juga akan membuat penerimaan negara dari sektor pertambangan berkurang sekitar 7-8 miliar dolar AS," ungkap Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (TMA) Syahrir Abubakar di Jakarta, kemarin.
Dia mengaku, saat ini kesiapan industri pertambangan menjelang 2014 masih relatif kurang. Jika pemerintah tetap menerapkan peraturan tersebut, berarti industri yang belum melakukan pembangunan pengelolahan mineral akan berhenti beroperasi.
Menurut Syahrir, pembangunan pengelolaan dan pemurnian (smelter) mineral masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, ada pengusaha yang sudah melakukan studi kelayakan pembangunan smelter namun karena memerlukan batas waktu yang singkat, kini ragu-ragu apakah bisa menyelesaikan pada 2014. "Pilihannya adalah revisi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012. Kalau Pemerintah Indonesia mengatakan tidak stop, kami mengusulkan revisi Permen Noomor 7 junto 11," cetusnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan. Pemerintah Indonesia memang agak terlambat memutuskan pelarangan ekspor, bahan mentah, ln tuk itu. Indonesia harus menyediakan roadmap membangun smelter dan mengejar target-target yang dicanangkan. "Kenapa tidak dari dulu saja," ujarnya.
Meski demikian, ucap Marwan, bukanlah hal yang mustahil untuk membangun smelter. Meski sulit, pembangunan itu tetap bisa dilakukan karena yang terpenting pemerintah bekerja maksimal. Caranya, bisa bekerja sama dengan swasta, jangan pesimis, yang terpenting berusaha dulu.
"Jangan sampai karena pesimis merealisasikan pembangunan smelter, lantas kondisi itu menjadi justifikasi bagi pemerintah untuk kembali mengekspor ba-han mentah. Jika tidak mampu terealisasi di 2014, peraturan itu masih bisa direvisi karena situasi darurat," terang Marwan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menegaskan, bagi pengusaha yang masih melakukan ekspor bahan mentah tambang pada 2014, maka harus siap masuk penjara.
"Undang-Undang tentang Hilirisasi harus dilaksanakan. Kalau ada yang melanggar, ya konsekuensinya masuk penjara," tegas Susilo.
Direktur Rcforminer Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan, larangan ekspor bahan bahan baku mineral pada akhir 2014 bertujuan mengingatkan pengusaha tentang kewajiban hilirisasi mineral melalui pembangunan smelter.
"Program hilirisasi mineral yang dicanangkan pemerintah sangat tepat. Sebab, pengusaha selama ini hanya memikirkan kepentingan bisnis, tanpa memikirkan bagaimana cadangan mineral dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nasional," ujarnya.
Tetapi, lanjut Komaidi, untuk mewujudkan program hilirisasi industri mineral, pemerintah juga harus menyiapkan beberapa insentif seperti kemudahan atau kebebasan pajak. Karena untuk membangun smelter, dibutuhkan dana yang cukup besar.
Paling tidak, pemerintah harus memiliki kesiapan dari berbagai aspek. Kesiapan tersebut di antaranya penyediaan insentif adanya lahan dan listrik. Pasalnya, progTam pemerintah untuk hilirisasi mineral sudah pasti akan banyak kendala, baik dari pengusaha dan kesiapan pemerintah sendiri.
"Pengusaha akan selalu berkelit, kalau fasilitas yang disiapkan pemerintah untuk mereka (pengusaha) membangun smelter tidak ada," ungkap Komaidi. asi/dit
Sumber : Rakyat Merdeka, 10 Mei 2013
Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 16 May 2013 07:34 )
Pengusaha Kesulitan Buang Limbah Berbahaya
Kamis, 16 May 2013 07:28
David Dwiarto
JAKARTA. Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menginginkan agar regulasi industri pengelola limbah perlu diperjelas karena para pelaku kerap mengalami kesukaran untuk membuang limbah Berbahaya.
Selain itu, Kadin juga meminta perizianan di sektor itu dipermudah. "Kemudahan perizinan diperlukan karena sebenarnya investasi untuk industri semacam ini relatif besar," kata Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulisto (SBS) di Jakarta, Selasa (7/5).
Dijelaskan Suryo, para pelaku industri seringkali kesulitan untuk membuang limbah berbahaya pascap-roduksi. Itu sebabnya, Kadin menghimbau pemerintah untuk bisa mempermudah perizinan bagi pengusaha yang mengembangkan industri yang khusus mengelola Limbah-Limbah berbahaya.
Di samping kemudahan izin, menurut Suryo, regulasi di industri tersebut harus jelas agar pelaku industri pengelolaan limbah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. "Kita harapkan industri pengelola limbah tidak hanya ada di Jakarta saja, tetapi di daerah industri lainnya seperti di kola-kola yang ada di Jawa Karat, Jawa Tengah dan Jawa Timur agar tidak membutuhkan Maya yang tinggi untuk mengirimkan limbah-limbah dari industri," tandas Suryo.
Menuruf Suryo, kebutuhan seperti itu harus diperhatikan oleh sejumlah instansi terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang juga dapat memberikan peraturan khusus mengenai insentif terkait hal tersebut bila diperlukan.
SBS berpandangan, perkembangan industri hijau di Indonesia masih memerlukan banyak dukungan dari berbagai pihak karena penerapan konsep industri hijau baru diterapkan oleh sebagaian kecil pelaku industri. Sementara, lanjutnya, dukungan regulasi yang menyentuh ranah pengelolaan industri yang mngedepankan daya dukung lingkungan usaha. "Bisnis itu harus cermat karena berkenaan dengan keberlanjutan usaha," katanya.
Deputi Bidang Pengen dalian 'Kerusakan Lingkungan dan Perubahan iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Arief Yuwono, pada kesempatan sebelumnya, mengatakan akan menindak tegas industri yang masih membuang limbahnya ke sungai. "KLH akan ambil langkah yang tegas di lapangan karena selama ini masih banyak pabrik yang membuang limbahnya ke sungai," kata Arief Yuwono.
Dia mencontohkan, sungai Citarum kini memiliki tingkat pencemaran yang sudah sangat merusak lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) karena karena adanya 400 ton limbah, 25.000 kubik sampah domestik, 280 ton limbah pabrik yang mencemarkan sungai tersebut setiap harinya.
Beratkan Pengusaha
Masih terkait dengan pengelolaan limbah, sebelumnya, 20 asosiasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Asosias Industri Bidang Lingkungan hidup dan sustainabilitymenyampaikan keberatan terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengolahanbahan berbahaya dan beracun (B3), dan Dumping Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (selanjutnya disebut RPP Limbah).
Ketua Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Industri Bidang Lingkungan Hidup dan Sustainability, Tony Wenas mengungkapkan kalau scat ini kalangan industri sangat kewalahan dalam menjalankan regulasi pengelolaan limbah B3 yang tertuang dalam PP No. 18 Tahun 1999 jo No. 85 Tahun 1999, dikarenakan definisi Limbah B3 dan daftar limbah B3 dari sumber spesifik kegiatan industri sangat umum sehingga semua limbah yang dihasilkan akan diklasifikasikan sebagai Limbah B3.
"Program delisting yang diamanatkan dalam PP tersebut tidak pernah direalisasikan dengan dua alasan, petunjuk teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak pernah diterbitkan, serta syarat uji laboratorium agar lolos delisting hampir bisa dikatakan sangat tidak mungkin dipenuhi” ujar Tony.
Akan tetapi,ujar Tony pada perjalanannya, harapan tersebut menjadi sirna, dikarenakan konsep dalam RPP yang baru tersebut belum juga memberikan jalan keluar terhadapp kendala yang ada selama ini: Selain itu, penyusunan RPP ini juga terkesan fldak memberi ruang yang cukup untuk sosialisasi serta menjaring meminta masukan publik guna penyempurnaannya.
Tony menjelaskan bahwa beberapa hal yang menjadi keberatan dunia usaha alas RPP B3 tersebut adalah tidak adanya mekanisme tentang pembuktian bahwa limbah industri merupakan limbah B3 serta tidak ada batasan konsentrasi, volume atau jumlah (cut, off value) dalam pengkateoriannya sebagai bahan maupun limbah B3.
"Hal lain yang menjadi permasalahan dalam RPP B3 ini meliputi definisi Bahan berbahaya dan beracun yang memasukkan pula energi sebagai B3, dan juga definisi limbah B3 yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia," papar Tony.
Sumber : Harian Ekonomi Neraca, 08 Mei 2013
Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 16 May 2013 07:29 )
|
|