Oleh: Hendra Sinadia & Joko Susilo/Resources
Hingga kini, renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan belum mencapai hasil seperti yang diinginkan, baik dari sisi pemerintah maupun oleh perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Renegosiasi terkesan berjalan lambat dan alot. Terutama menyangkut kontrak perusahaan-perusahaan tambang besar semacam Freeport, Newmont clan Vale.
Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, renegosiasi dikaitkan dengan keinginan memperpanjang kontrak. Maklum, KK Freeport akan berakhir 2021, Vale akan selesai 2025 dan Newmont akan berujung di 2030.
Sampai saat ini, renegosiasi kontrak Freeport, Vale dan Newmont masih terganjal sejumlah poin dari enam poin yang menjadi pokok renegosiasi kontrak, yaitu besaran royalti, luas wilayah, perpanjangan kontrak, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. Ganjalan tersebut lebih disebabkan karena ketentuan dalam UU No. 4/ 2009 yang tidak sejalan dengan rencana jangka panjang dari para pemegang KK.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik Boedioro Soetjipto mengakui, dari enam isu itu, ganjalan yang masih dicarikan solusinya adalah dua poin yaitu masalah luas wilayah dan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Pada prinsipnya, jelas Rozik, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk wilayah operasi produksi seluas 10 ribu hektare, plus wilayah pendukung, yaitu untuk fasilitas, jalan, tailing disposal dan beberapa lokasi yang mempunyai prospek atau potensi mineral. Total luas wilayah yang kami ajukan adalah 148 ribu hektare. Jadi, ada penurunan 30%dari 212 ribu hektar luas wilayah Freeport saat ini.
Rozik mengatakan, proses renegosiasi terkait kewajiban pembangunan smelter hingga saat ini belum menemukan solusi yang tepat, dan masih dibahas dengan pemerintah. Freeport, katanya, siap berpartisipasi dan menduktung feasibility study terkait pembangunan smelter yang dilakukan secara bersama-bersama oleh instansi pemerintah terkait, badan usaha milik negara (BUMN), pabrik peleburan yang berpengalaman, konsultan dan perguruan tinggi dalam mengkaji pembangunan smelter tembaga di dalam negeri.
Hal tersebut merupakan salah satu opsi yang tengah dikaji oleh internal perusahaan terkait implementasi dari amanat UU No. 4/2009. Sementara opsi lainnya adalah Freeport akan bekerja sama dengan pihak ketiga yang ingin membangun smelter untuk menjamin pasokan konsentrat sebagai bahan baku yang akan diolah di smelter tersebut.
Soal ini, seperti diberitakan Reuters, Senior Vice President Marketing and Sales Freeport McMoRan Copper and Gold Javier Targhetta mengatakan, Freeport lebih memilih untuk menjadi pemasok konsentrat kepada seluruh smelter di dalam negeri dibandingkan dengan membangun smelter sendiri.
Pembangunan smelter menurutnya adalah bisnis yang sulit karena membutuhkan modal yang besar dengan keuntungan yang minim. Bahkan, Javier tidak melihat ada nilai tambah dari sisi current treatment and refining charges (TC/RCs) dari pembangunan smelter itu. Sebagai informasi, perusahaan smelter hanya mengandalkan pemasukan dari biaya TC/RCs tersebut. Adapun pembentukan struktur biaya TC/RC dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran.
Terkait dengan poin mengenai royalti, Rozik mengungkapkan, pihaknya bersedia membayar tarif royalti lebih tinggi. "Itu kami oke. Pajak juga tetap 35% mengikuti tarif pada saat KK ditandatangani, meskipun pajak yang berlaku sekarang 25%, tapi kami diminta untuk tetap tidak boleh turun. Kami sudah bersedia bayar royalti lebih tinggi, tapi kami dengar juga pemerintah minta lebih.”
Menurut informasi, pemerintah menginginkan tarif royalti sebesar 10%. Usulan ini yang dikeluhkan oleh Tony Wenas, Wakil Ketua API-IMA yang menyebutkan tarif royalti 10% tersebut yang tertinggi didunia.
Soal divestasi, sambung Rozik, Freeport McMoran (FCX) sebagai pemegang saham terbesar juga bersedia meningkatkan porsi kepemilikan Indonesia, tapi angka persisnya berapa itu belum. "Dari sisi kami, Freeport sudah memenuhi kontrak karya mengenai divestasi. Bahkan sudah ada pernyataan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa kami sudah divestasi pada tahun 1990-an, yakni 20%. Memang dari 20% itu kemudian terjadi dilusi sehingga pemerintah dari semula 10% tinggal 9,36% dan yang swasta melalui PT Indocopper dari 10%, tinggal 9,36% yang kemudian default. Kami bersedia mengembalikan lagi porsi untuk nasional sebesar 20%, yakni 9,36% dari yang dimiliki saat ini ditambah 10,64% yang kami tawarkan lagi. Jadi, total 20% untuk Indonesia. Kami sudah bersedia dan pemerintah tampaknya memahami."
Saat ini, Freeport sudah mulai menyiapkan infrastruktur untuk tambang bawah tanah sejak 2008. Hal itu dilakukan untuk mencapai produksi di bawah permukaan hingga tahun 2041. Karena di dalam kontrak karya masa operasi produksi 30 tahun plus perpanjangan dua kali 10 tahun. “Kalau kontrak karya diputus pada 2021, bagaimana mengembalikan investasi untuk penyiapan underground. Oleh karena itu, dalam pembicaraan kami dengan pemerintah, masalah ini menjadi bagian dari renegosiasi termasuk permohonan perpanjangan dari Freeport."
Biaya yang dikeluarkan Freeport untuk persiapan infrastruktur tambang bawah tanah setiap tahun sekitar US$ 500 juta - US$ 600 juta. Malah tahun 2013 ini mungkin bisa US$ 1 miliar. Sekarang di tambang bawah tanah, sudah ada sekitar 600 kilometer tunnel, 200 kilometer bekas yang lama dan 400 kilometer tunnel baru untuk eksploitasi ke depan. Nantinya tambang bawah tanah di Freeport akan menjadi yang terbesar di dunia.
Berharap Segera Tercapai
Sementara itu, Presiden Direktur & CEO PT Vale Indonesia Tbk, Nico Kanter menjelaskan, Pihaknya sedang dalam pembahasan dan diskusi intensif dengan kementerian terkait, khususnya Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan sehubungan dengan proses renegosiasi kontrak karya PT Vale Indonesia.
Proses renegosiasi ini, katanya, tentunya bukan bersifat pemaksaan atau sepihak, tapi berdasarkan kesepakatan bersama yang dilandasi niat baik dan memberi solusi terbaik bagi semua pihak, termasuk investor. "Kami berharap kesepakatan segera tercapai dengan pertimbangan nilai investasi jangka panjang dan manfaat signifikan bagi pemerintah dan masyarakat pemangku kepentingan."
Nico menceritakan, pihaknya sejauh ini sudah beberapa kali bertemu dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, yang menyambut baik rencana renegosiasi Kontrak Karya PT Vale Indonesia. Pertemuan tersebut dilakukan bersama Group CEO Vale dari Brazil, kemudian juga bersama Direktur Asia Pasifik Vale. "Dalam pertemuan itu, saya menyampaikan bahwa kami siap duduk bersama pemerintah dan menyelesaikan renegosiasi ini secepatnya dengan prinsip win-win solution. Kami juga sudah melakukan sejumlah pertemuan dengan Menteri ESDM, Wamen ESDM, Dirjen Minerba dan tim."
Dari enam poin yang menjadi pokok renegosiasi, yang paling krusial bagi Vale adalah luas lahan, syarat-syarat perpanjangan kontrak, royalti dan divestasi. "Memang untuk luas lahan kami menilai bahwa hal tersebut harus ditinjau kembali. Tetapi semua itu tentu ada latar-belakangnya. Perlu diingat, bahwa PT Vale juga sudah pernah melepas sebagian konsesinya," terang Nico. Terkait dengan pelepasan lahan tambang (relinquishment), pihak IMA pernah menegaskan bahwa faktor pentingnya konservasi lahan adalah salah satu pertimbangan dari perusahaan pertambangan dalam mengelola lahan.
Pada awal Kontrak Karya, Vale mendapat 6,6 juta hektare, semua di Sulawesi. Kini tinggal sekitar 190.000 hektare. Ketika ada UU Minerba di tahun 2009, perusahaan yang sebelumnya bernama Inco ini melepaskan sekitar 28 ribu hektar. "Jadi, luas wilayah yang sudah kami lepaskan cukup signifikan. Namun, kami juga harus fair. Dengan luas wilayah saat ini, kalau tidak kami apa-apakan dalam jangka waktu yang cukup lama, ya tidak benar juga," kata Nico.
Hal ini merupakan salah satu bahan pembahasan utama dalam renegosiasi Vale dengan pemerintah, tentunya dengan menimbang bagaimana konsep pelepasan ini tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku dan sekaligus melibatkan pemerintah daerah agar dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, dan komunitas terkait. "Tujuan utama Vale, konsep pelepasan ini harus mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Di samping itu, kami juga harus mempertimbangkan "lessons learned" (nilai pembelajaran) dari pengalaman kami melepaskan lahan konsesi di masa lalu. Juga bagaimana kita bersama-sama harus mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan sosial."
Dalam proses nanti, ungkapnya, Vale bermaksud untuk menyerahkan lagi lahan seluas 45 ribu hektare. Hal ini sudah disampaikan ke pemerintah daerah setempat. Pertama, dengan Pemda Sulawesi Selatan dimana Vale memiliki konsesi seluas 118 ribu hektare. Kemudian Pemda Sulawesi Tengah, tempat Vale memiliki wilayah konsesi sekitar 40 ribu hektare. Dan dengan Pemda Sulawesi Tenggara, di mana Vale saat ini mempunyai 38 ribuan hektar lahan. Sehingga totalnya sekitar 190 ribu hektare.
Nico yakin, pemerintah, khususnya kementerian terkait antara lain ESDM, Keuangan, dan Kehutanan, juga memiliki tekad yang sama untuk segera menuntaskan renegosiasi Kontrak Karya PT, Vale. Apalagi ini adalah instruksi Presiden. "Kami siap, bahkan lebih dari siap, untuk bersama pemerintah menyelesaikan renegosiasi ini dengan niat baik. Namanya juga renegosiasi, saya yakin tidak ada unsur pemaksaan di sini."
Dia berharap, momentumnya tidak boleh meleset karena ini terkait dengan kepastian untuk melakukan investasi. "Investasi butuh kepastian selain terkait izin juga status Kontrak Karya. Meski demikian saya akan memastikan bahwa program perseroan tetap jalan. Mudah-mudahan kami menjadi perusahaan pertama yang sepakat menyelesaikan renegosiasi kontrak karya dengan pemerintah."
Mengenai royalti, dia menegaskan, Vale sudah bersedia untuk mengadakan penyesuaian royalti yang wajar. Sedangkan hal yang berkaitan dengan divestasi, PT Vale sudah memenuhi kewajiban berdasarkan Kontrak Karya, dan kini PT Vale sudah merupakan perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia.
Sumber : Majalah RESOURCES, 3rd Edition/ Year 01/ April 2013