Indonesian Mining Association


  • Buat akun
    *
    *
    *
    *
    *
    Fields marked with an asterisk (*) are required.

Renegosiasi Kontrak Karya Jadi Hambatan Proyek MP3EI

Surel Cetak PDF

MANADO. Pemerintah menyatakan, realisasi pembangunan proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan bangunan Ekonomi Indonesia MP3EI di Indonesia Timur masih terhambat oleh masalah renegosiasi kontrak karya dan tumpang tindih lahan.

Pemerintah berjanji segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam rapat koordinasi MP3EI wilayah Indonesia Timur yang digelar di Manado, Menko Perekonomian Hatta Rajasa masih menemukan adanya sejumlah hambatan. Menurut Hatta, sejumlah hambatan utama tersebut antara lain terkait tumpang tindih lahan, renegosiasi kontrak karya, pembebasan lahan, dan masalah terkait dengan penundaan pendanaan proyek.

Dari laporan teridentifikasi bahwa proyek MP3EI yang telah ground breaking dan berjalan menunjukkan track yang benar. Kami evaluasi karena MP3E1 sifatnya percepatan dan perluasan. Kalau perlu kami lakukan perubahan regulasi," ujar Hatta di Manado, akhir pekan lalu.

Hatta memaparkan, renegosiasi kontrak karya sudah mengalami sejumlah kemajuan, di antaranya renegosiasi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia. Dalam pembahasan terakhir, PT Freeport Indonesia sudah bersedia menaikkan royalnnya dari 1% saat ini, menaikkan porsi divestasi saham untuk Indonesia, bersedia melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/lPO), serta terkait local content, yakni pemerintah meminta agar PT Freeport menempatkan putera-puteri Papua tidak hanya di jajaran bawah pekerja.

Dua Renegosiasi Kontrak Karya

EE Mangindaan selaku ketua tim MP3EI untuk koridor Kepulauan Maluku dan Papua, mengatakan, terdapat sejumlah isu strategis dalam merealisasikan pembangunan proyek MP3EI di koridor Kepulauan Maluku dan Papua. Isu strategis itu terkait dengan renegosiasi, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan, pola penyediaan lahan pada tanah ulayat, serta masalah infrastruktur pendukung KPI (Kawasan Perhatian Investasi).

Terkait proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE), Mangindaan menuturkan, rencana tata ruang dan wilayah provinsi yang sempat menjadi penghambat, kini sudah diselesaikan. Namun, pengembangan MIFEE pada KPI Merauke dengan nilai investasi Rp 57 triliun itu, masih terganjal oleh sulitnya pembebasan tanah Ulayat

Sedangkan belum selesainya renegosiasi kontrak karya PT Freeport, menurut Mangindaan, menghambat realisasi investasi KPI Timika sebesar Rp 150 triliun. Selain itu, masih terdapat masalah pada renegosiasi kontrak karya pada PT Weda Bay Nickel, sehingga menghambat realisasi KPI Halmahera senilai Rp 48,6 triliun.

Sementara itu, menurut Hatta, renegosiasi kontrak karya dengan PT Weda Bay Nickel sudah menemui titik terang. "Saya harapkan ini bisa segera selesai karena investasinya cukup besar," ujar Hatta, (nti)

 Sumber : Investor Daily, 06 Mei 2013

Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 16 May 2013 07:08 )
 

Sejumlah Poin Masih Jadi Ganjalan

Surel Cetak PDF

Oleh: Hendra Sinadia & Joko Susilo/Resources

Hingga kini, renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan belum mencapai hasil seperti yang diinginkan, baik dari sisi pemerintah maupun oleh perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Renegosiasi terkesan berjalan lambat dan alot. Terutama menyangkut kontrak perusahaan-perusahaan tambang besar semacam Freeport, Newmont clan Vale.

Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, renegosiasi dikaitkan dengan keinginan memperpanjang kontrak. Maklum, KK Freeport akan berakhir 2021, Vale akan selesai 2025 dan Newmont akan berujung di 2030.

Sampai saat ini, renegosiasi kontrak Freeport, Vale dan Newmont masih terganjal sejumlah poin dari enam poin yang menjadi pokok renegosiasi kontrak, yaitu besaran royalti, luas wilayah, perpanjangan kontrak, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. Ganjalan tersebut lebih disebabkan karena ketentuan dalam UU No. 4/ 2009 yang tidak sejalan dengan rencana jangka panjang dari para pemegang KK.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik Boedioro Soetjipto mengakui, dari enam isu itu, ganjalan yang masih dicarikan solusinya adalah dua poin yaitu masalah luas wilayah dan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Pada prinsipnya, jelas Rozik, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk wilayah operasi produksi seluas 10 ribu hektare, plus wilayah pendukung, yaitu untuk fasilitas, jalan, tailing disposal dan beberapa lokasi yang mempunyai prospek atau potensi mineral. Total luas wilayah yang kami ajukan adalah 148 ribu hektare. Jadi, ada penurunan 30%dari 212 ribu hektar luas wilayah Freeport saat ini.

Rozik mengatakan, proses renegosiasi terkait kewajiban pembangunan smelter hingga saat ini belum menemukan solusi yang tepat, dan masih dibahas dengan pemerintah. Freeport, katanya, siap berpartisipasi dan menduktung feasibility study terkait pembangunan smelter yang dilakukan secara bersama-bersama oleh instansi pemerintah terkait, badan usaha milik negara (BUMN), pabrik peleburan yang berpengalaman, konsultan dan perguruan tinggi dalam mengkaji pembangunan smelter tembaga di dalam negeri.

Hal tersebut merupakan salah satu opsi yang tengah dikaji oleh internal perusahaan terkait implementasi dari amanat UU No. 4/2009. Sementara opsi lainnya adalah Freeport akan bekerja sama dengan pihak ketiga yang ingin membangun smelter untuk menjamin pasokan konsentrat sebagai bahan baku yang akan diolah di smelter tersebut.

Soal ini, seperti diberitakan Reuters, Senior Vice President Marketing and Sales Freeport McMoRan Copper and Gold Javier Targhetta mengatakan, Freeport lebih memilih untuk menjadi pemasok konsentrat kepada seluruh smelter di dalam negeri dibandingkan dengan membangun smelter sendiri.

Pembangunan smelter menurutnya adalah bisnis yang sulit karena membutuhkan modal yang besar dengan keuntungan yang minim. Bahkan, Javier tidak melihat ada nilai tambah dari sisi current treatment and refining charges (TC/RCs) dari pembangunan smelter itu. Sebagai informasi, perusahaan smelter hanya mengandalkan pemasukan dari biaya TC/RCs tersebut. Adapun pembentukan struktur biaya TC/RC dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran.

Terkait dengan poin mengenai royalti, Rozik mengungkapkan, pihaknya bersedia membayar tarif royalti lebih tinggi. "Itu kami oke. Pajak juga tetap 35% mengikuti tarif pada saat KK ditandatangani, meskipun pajak yang berlaku sekarang 25%, tapi kami diminta untuk tetap tidak boleh turun. Kami sudah bersedia bayar royalti lebih tinggi, tapi kami dengar juga pemerintah minta lebih.”

Menurut informasi, pemerintah menginginkan tarif royalti sebesar 10%. Usulan ini yang dikeluhkan oleh Tony Wenas, Wakil Ketua API-IMA yang menyebutkan tarif royalti 10% tersebut yang tertinggi didunia.

Soal divestasi, sambung Rozik, Freeport McMoran (FCX) sebagai pemegang saham terbesar juga bersedia meningkatkan porsi kepemilikan Indonesia, tapi angka persisnya berapa itu belum. "Dari sisi kami, Freeport sudah memenuhi kontrak karya mengenai divestasi. Bahkan sudah ada pernyataan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa kami sudah divestasi pada tahun 1990-an, yakni 20%. Memang dari 20% itu kemudian terjadi dilusi sehingga pemerintah dari semula 10% tinggal 9,36% dan yang swasta melalui PT Indocopper dari 10%, tinggal 9,36% yang kemudian default. Kami bersedia mengembalikan lagi porsi untuk nasional sebesar 20%, yakni 9,36% dari yang dimiliki saat ini ditambah 10,64% yang kami tawarkan lagi. Jadi, total 20% untuk Indonesia. Kami sudah bersedia dan pemerintah tampaknya memahami."

Saat ini, Freeport sudah mulai menyiapkan infrastruktur untuk tambang bawah tanah sejak 2008. Hal itu dilakukan untuk mencapai produksi di bawah permukaan hingga tahun 2041. Karena di dalam kontrak karya masa operasi produksi 30 tahun plus perpanjangan dua kali 10 tahun. “Kalau kontrak karya diputus pada 2021, bagaimana mengembalikan investasi untuk penyiapan underground. Oleh karena itu, dalam pembicaraan kami dengan pemerintah, masalah ini menjadi bagian dari renegosiasi termasuk permohonan perpanjangan dari Freeport."

Biaya yang dikeluarkan Freeport untuk persiapan infrastruktur tambang bawah tanah setiap tahun sekitar US$ 500 juta - US$ 600 juta. Malah tahun 2013 ini mungkin bisa US$ 1 miliar. Sekarang di tambang bawah tanah, sudah ada sekitar 600 kilometer tunnel, 200 kilometer bekas yang lama dan 400 kilometer tunnel baru untuk eksploitasi ke depan. Nantinya tambang bawah tanah di Freeport akan menjadi yang terbesar di dunia.

Berharap Segera Tercapai

Sementara itu, Presiden Direktur & CEO PT Vale Indonesia Tbk, Nico Kanter menjelaskan, Pihaknya sedang dalam pembahasan dan diskusi intensif dengan kementerian terkait, khususnya Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan sehubungan dengan proses renegosiasi kontrak karya PT Vale Indonesia.

Proses renegosiasi ini, katanya, tentunya bukan bersifat pemaksaan atau sepihak, tapi berdasarkan kesepakatan bersama yang dilandasi niat baik dan memberi solusi terbaik bagi semua pihak, termasuk investor. "Kami berharap kesepakatan segera tercapai dengan pertimbangan nilai investasi jangka panjang dan manfaat signifikan bagi pemerintah dan masyarakat pemangku kepentingan."

Nico menceritakan, pihaknya sejauh ini sudah beberapa kali bertemu dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, yang menyambut baik rencana renegosiasi Kontrak Karya PT Vale Indonesia. Pertemuan tersebut dilakukan bersama Group CEO Vale dari Brazil, kemudian juga bersama Direktur Asia Pasifik Vale. "Dalam pertemuan itu, saya menyampaikan bahwa kami siap duduk bersama pemerintah dan menyelesaikan renegosiasi ini secepatnya dengan prinsip win-win solution. Kami juga sudah melakukan sejumlah pertemuan dengan Menteri ESDM, Wamen ESDM, Dirjen Minerba dan tim."

Dari enam poin yang menjadi pokok renegosiasi, yang paling krusial bagi Vale adalah luas lahan, syarat-syarat perpanjangan kontrak, royalti dan divestasi. "Memang untuk luas lahan kami menilai bahwa hal tersebut harus ditinjau kembali. Tetapi semua itu tentu ada latar-belakangnya. Perlu diingat, bahwa PT Vale juga sudah pernah melepas sebagian konsesinya," terang Nico. Terkait dengan pelepasan lahan tambang (relinquishment), pihak IMA pernah menegaskan bahwa faktor pentingnya konservasi lahan adalah salah satu pertimbangan dari perusahaan pertambangan dalam mengelola lahan.

Pada awal Kontrak Karya, Vale mendapat 6,6 juta hektare, semua di Sulawesi. Kini tinggal sekitar 190.000 hektare. Ketika ada UU Minerba di tahun 2009, perusahaan yang sebelumnya bernama Inco ini melepaskan sekitar 28 ribu hektar. "Jadi, luas wilayah yang sudah kami lepaskan cukup signifikan. Namun, kami juga harus fair. Dengan luas wilayah saat ini, kalau tidak kami apa-apakan dalam jangka waktu yang cukup lama, ya tidak benar juga," kata Nico.

Hal ini merupakan salah satu bahan pembahasan utama dalam renegosiasi Vale dengan pemerintah, tentunya dengan menimbang bagaimana konsep pelepasan ini tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku dan sekaligus melibatkan pemerintah daerah agar dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, dan komunitas terkait. "Tujuan utama Vale, konsep pelepasan ini harus mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Di samping itu, kami juga harus mempertimbangkan "lessons learned" (nilai pembelajaran) dari pengalaman kami melepaskan lahan konsesi di masa lalu. Juga bagaimana kita bersama-sama harus mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan sosial."

Dalam proses nanti, ungkapnya, Vale bermaksud untuk menyerahkan lagi lahan seluas 45 ribu hektare. Hal ini sudah disampaikan ke pemerintah daerah setempat. Pertama, dengan Pemda Sulawesi Selatan dimana Vale memiliki konsesi seluas 118 ribu hektare. Kemudian Pemda Sulawesi Tengah, tempat Vale memiliki wilayah konsesi sekitar 40 ribu hektare. Dan dengan Pemda Sulawesi Tenggara, di mana Vale saat ini mempunyai 38 ribuan hektar lahan. Sehingga totalnya sekitar 190 ribu hektare.

Nico yakin, pemerintah, khususnya kementerian terkait antara lain ESDM, Keuangan, dan Kehutanan, juga memiliki tekad yang sama untuk segera menuntaskan renegosiasi Kontrak Karya PT, Vale. Apalagi ini adalah instruksi Presiden. "Kami siap, bahkan lebih dari siap, untuk bersama pemerintah menyelesaikan renegosiasi ini dengan niat baik. Namanya juga renegosiasi, saya yakin tidak ada unsur pemaksaan di sini."

Dia berharap, momentumnya tidak boleh meleset karena ini terkait dengan kepastian untuk melakukan investasi. "Investasi butuh kepastian selain terkait izin juga status Kontrak Karya. Meski demikian saya akan memastikan bahwa program perseroan tetap jalan. Mudah-mudahan kami menjadi perusahaan pertama yang sepakat menyelesaikan renegosiasi kontrak karya dengan pemerintah."

Mengenai royalti, dia menegaskan, Vale sudah bersedia untuk mengadakan penyesuaian royalti yang wajar. Sedangkan hal yang berkaitan dengan divestasi, PT Vale sudah memenuhi kewajiban berdasarkan Kontrak Karya, dan kini PT Vale sudah merupakan perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia.

 Sumber : Majalah RESOURCES, 3rd Edition/ Year 01/ April 2013

Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 23 April 2013 10:56 )
 

“Outlook” Regulasi Pertambangan di 2013

Surel Cetak PDF

Oleh : Hendra Sinadia (Ketua Working Group Hukum Pertambangan PERHAPI)

Tahun 2013 sepertinya akan menjadi tahun pertaruhan sektor pertambangan. Betapi tidak menjadi tahun pertaruhan? Di tahun 2013 ini industri pertambangan masih dilanda kecemasan akan prospek harga komoditas mineral dan batubara. Selain itu, tahun 2013 sudah barang tentu akan terjadi peningkatan suhu politik jelang pemilu 2014. Regulasi sebagai produk yang disusun oleh pemerintah dan juga legislatif tentunya tidak terlepas dari faktor-faktor eksternal termasuk kondisi politik. Dengan demikian, sangat menarik mengkaji kemungkinan-kemungkinan dampak regulasi yang sedang disusun atau yang kemungkinan akan diterbitkan.

Industri pertambangan adalah salah satu industri yang diatur secara ketat oleh berbagai regulasi (a heavily regulated industry), sehingga faktor risiko kebijakan (policy risk) merupakan salah satu faktor yang paling dominan bagi investor dalam mempertimbangkan keputusan berinvestasi di sektor yang merupakan salah satu sektor unggulan. Pengaturan regulasi di sektor pertambangan bukan hanya dominasi dari Kementerian ESDM, namun juga sangat tergantung akan pengaturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan dll. Selain itu, di era otonomi daerah, kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, baik itu tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha sektor pertambangan.

Guna melihat seperti apa perangkat regulasi atau kebijakan lintas sektoral yang akan diterbitkan di tahun 2013 akan berdampak bagi industri pertambangan, kita membaginya dalam koridor kewenangan oleh beberapa institusi pemerintah terkait seperti di bawah ini:

Kehutanan

Memasuki tahun 2013, industri kehutanan langsung dikejutkan oleh pernyataan dari Menteri Kehutanan, yang dikutip diberbagai media nasional beberapa hari lalu, bahwa pemerintah dalam waktu dekat ini akan menaikkan sea atau pinjam pakai lahan hutan untuk pertambangan sekitar 33% menjadi Rp 4 juta per hektare (ha). Pernyataan Menteri Kehutanan tersebut diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa. Meskipun nampaknya pemerintah sudah satu suara mengenai hal tersebut, namun menarik untuk mendengar tanggapan dari Kementerian ESDM sebagai instansi yang mewadahi perusahaan pertambangan.

Kebijakan pemerintah yang menaikkan pungutan tarif pinjam pakai lahan hutan tersebut merupakan keputusan yang diambil terkait penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) perubahan PP No. 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Kehutanan. Sudah barang tentu, kenaikan itu dilandasi atas keinginan dari sektor kehutanan untuk peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan semata. Nampaknya aspek kepastian hukum dan keberlangsungan usaha tidak mendapatkan porsi perhatian pemerintah dalam menyusun PP tersebut. Pihak industri yang diwakili oleh asosiasi usaha seperti IMA dan APBI telah menyampaikan keberatan secara resmi atas rencana peningkatan tarif pinjam pakai yang sedang digodok oleh Kementerian Kehutanan.

Lingkungan Hidup

Sejak pertengahan tahun lalu, industri pertambangan seakan terhenyak dengan substansi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Bahan Berbahaya dan Beracun (atau RPP B3). RPP yang sedang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) itu “by definition” mengklasifikasikan limbah-limbah pertambangan seperti slag, fly-ash, bottom-ash, tailing dan lain-lain sebagai limbah B3. Tentu saja substansi yang diatur di dalam RPP B3 akan memukul industri pertambangan. Potensi dampak yang akan ditimbulkan sangat signifikan tersebut mungkin tidak menjadi perhatian dalam penyusunan RPP.

Asosiasi industri seperti IMA dan APBI, sejak pertengahan tahun lalu telah menyampaikan keberatan atas RPP yang dalam penyusunan rancangan awalnya tidak meminta masukan dari dunia usaha sebagai pihak yang akan terdampak. Bahkan IMA dan APBI juga berjuang bersama-sama dengan 18 asosiasi lintas industri lainnya dalam memperjuangkan aspirasi dunia usaha ke berbagai institusi pemerintah terkait. Ternyata tidak hanya industri pertambangan saja yang akan merasakan dampak signifikan, tetapi juga lintas industri lainnya, seperti semen, baja, pulp dan kertas, migas, panas bumi dll. Tanpa adanya “political will” dari pemerintah untuk menjembati kebuntuan tersebut, dikhawatirkan RPP B3 akan memukul keberlangsungan usaha dan potensi investasi di sektor pertambangan yang sedang terpuruk dengan penurunan harga komoditas tambang.

Perpajakan

Salah satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang dinantikan oleh industri pertambangan ialah RPP terkait dengan perlakuan perpajakan bagi industri pertambangan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Saat ini pihak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sedang menyusun RPP yang dapat menjadi salah satu barometer investasi pertambangan di masa akan datang. Beberapa aspek yang diharapkan akan diklarifikasi dalam RPP tersebut adalah mengenai kriteria atau ketegori pengakuan atas biaya-biaya yang dapat diperkurangkan (non-deductible expenses) bagi perusahaan pertambangan.

Selain itu, menarik untuk dinantikan apakah pemerintah akan merevisi PP No. 9 Tahun 2012 tentang Tarif PNBP Kementerian ESDM, khususnya tarif tentang royalti pertambangan. Pengusaha batubara yang dalam hal ini pihak APBI menyerukan agar pemerintah menurunkan royalti perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) agar sama dengan royalti yang dikenakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Ketentuan tentang royalti ini yang menjadi salah satu materi pembahasan yang alot dalam proses renegosiasi kontrak karya (KK) dan PKP2B.

Pertambangan

Mengenai regulasi atau kebijakan pertambangan yang merupakan kewenangan dari Kementerian ESDM, menarik untuk dicermati dinamika terkait dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), khususnya pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan uji materi atas UU Minerba dan peraturan pelaksanaannya (Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012). Seperti diketahui, MK telah menerima sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Bupati Kutai Timur terkait dengan beberapa ketentuan di dalam UU Minerba. Putusan MK atas uji materi Bupati Kutai Timur bukanlah putusan pertama yang diambil oleh MK sehubungan dengan uji materi atas UU Minerba. Di pertengahan 2012, MK juga membatalkan beberapa ketentuan mengenai wilayah pertambangan rakyat dan luas wilayah eksplorasi di dalam UU Minerba. Sehingga UU Minerba yang sejatinya disusun sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, berdasarkan fakta hukum hasil putusan MK, telah terjadi perubahan di beberapa ketentuan. Selain itu, terkait dengan putusan MK yang membatalkan keberadaan BP Migas atas uji materi terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, menarik untuk dicermati mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh para pihak yang mengajukan uji materi atas UU Migas tersebut. Seperti yang diberitakan di beberapa media, para tokoh-tokoh dibelakang pembubaran BP Migas, berkeinginan untuk mengajukan uji materi atas ketentuan mengenai KK dan PKP2B di dalam Pasal 169 huruf (a) di UU Minerba.

Selain dinamika terkait dengan UU Minerba tersebut, menarik untuk dicermati arah kebijakan pemerintah terkait dengan kewajiban peningkatan nilai tambah yang mewajibkan dilakukannya pengolahan dan pemurnian di dalam negeri efektif Januari 2014. Seperti yang dikhawatirkan sebelumnya oleh berbagai pihak, kebijakan peningkatan nilai tambah hampir pasti tidak akan berjalan seperti yang diharapkan oleh pemerintah. Dengan situasi seperti ini, patut ditunggu apakah pemerintah akan memberikan fleksibilitas bagi industri pertambangan ataukah pemerintah lebih memilih bersikap tegas tanpa mengindahkan kepentingan yang lebih besar yaitu berkurangnya penerimaan negara, pemutusan hubungan kerja besar-besaran, mandeknya investasi dan dampak negatif lainnya. Meskipun pihak Kementerian ESDM telah memberikan isyarat akan meninjau kembali Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012, tapi tentunya ketentuan Pasal 170 yang mewajibkan perusahaan pemegang KK untuk melakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri patut dikaji lebih jauh. Apakah revisi atas Permen No. 7 tahun 2012, khususnya revisi atas batas minimum pengolahan dan pemurnian dianggap dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat? Ataukah pemerintah harus menerbitkan semacam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) atas Pasal 170 UU Minerba?

 

---000---

Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 21 Februari 2013 09:26 )
 

TANGGAPAN API-IMA TERHADAP RPP B3

Surel Cetak PDF

SEHUBUNGAN sedang disusunnya RPP B3, dan setelah membaca dengan seksama; maka Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) memahami dan mendukung isi RPP kecuali tentang limbah khusus yang didefinisikan sebagai limbah B3 dari sumber spesifik khusus (pasal 1 butir 19) dan pasal-pasal yang terkait. Keberatan API-IMA terutama adalah terhadap penetapan limbah-limbah dengan tingkat hazard rendah sebagai limbah B3, sehingga menimbulkan konsekuensi berlebihan yang tidak perlu dan bahkan tidak memungkinkan secara teknis dan ekonomis untuk dilaksanakan.

PENGECUALIAN LIMBAH PERTAMBANGAN DARI PERATURAN LIMBAH B3

Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mengikuti jejak negara lain seperti Amerika Serikat yang telah lebih dahulu melalui proses penyusunan regulasi terkait limbah industri pertambangan dalam kaitan dengan regulasi limbah B3. Dalam tahun 1980, Kongres Amerika Serikat mengesahkan Bensten and Bevill Amendments yang memberikan mandat pada US EPA untuk melakukan evaluasi terhadap 6 limbah khusus termasuk limbah-limbah pertambangan untuk dikecualikan atau dikeluarkan dari aturan limbah B3. Setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan selama ±10-15 tahun, maka pihak yang berwenang memutuskan untuk mengeluarkan/mengecualikan limbah industri pertambangan termasuk tailing dari aturan limbah B3. Indonesia dapat mengambil manfaat dari pengalaman negara lain dan tidak perlu harus melalui masa pertimbangan yang lama seperti disana (reinvent the wheel).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mengusulkan agar:

  1. a.Limbah-limbah pertambangan termasuk tailing, slag, abu batubara (fly ash dan bottom ash) dan lain-lain diklasifikasikan sebagai limbah khusus non B3 (karena tingkat hazard yang rendah) dan pengelolaannya diatur secara terpisah melalui keputusan Menteri dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap lingkungan dan mempertimbangkan secara ilmiah kondisi spesifik dari lokasi setiap limbah tersebut kasus per kasus.
  1. b.Merevisi judul menjadi “RPP tentang B3, Limbah B3 dan Limbah Khusus”. Dengan definisi Limbah Khusus adalah: Limbah-limbah dengan tingkat hazard rendah yang tidak termasuk dalam limbah B3, namun memerlukan penanganan secara khusus. Hal ini akan menghilangkan status default limbah pertambangan sebagai limbah B3 agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar tentang tingkat bahaya yang sesungguhnya.
  1. c.Oleh karena konvensi dumping London (London Dumping Convention) tidak diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, maka kami mengusulkan untuk menghilangkan keseluruhan isi paragraf 13 Penjelasan Umum RPP halaman 115 yang berbunyi:

Dumping limbah ke darat maupun ke laut merupakan alternatif paling akhir dalam pengelolaan limbah, termasuk dumping beberapa jenis limbah B3. Dumping Limbah B3 yang memiliki toksisitas tinggi dilarang dilakukan di laut berdasarkan kajian ilmiah, referensi internasional, maupun konvensi internasional seperti konvensi dumping London (London Dumping Convention). Larangan dan pembatasan dumping ke laut dimaksudkan untuk melindungi ekosistem laut serta menghindari terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di laut karena air laut merupakan media yang mudah dan cepat menyebarkan polutan dan/atau zat pencemar. Untuk itu, dumping limbah ke laut hanya dapat dilakukan apabila suatu limbah dihasilkan dari kegiatan di laut dan tidak dapat dilakukan pengelolaan di darat berdasarkan pertimbangan lingkungan hidup, teknis, dan ekonomi.

Asosiasi Pertambangan Indonesia, berpandangan bahwa peraturan yang dibuat tanpa memperhatikan karakteristik industri Pertambangan dan energi akan menyebabkan peraturan tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, apabila RPP ini diundangkan tanpa memperhatikan karakteristik industri pertambangan dan industri lainnya, maka akan menghambat upaya Pemerintah dalam menarik investasi, dan menyebabkan ketidakpastian hukum bagi industri pertambangan dalam mengelola limbahnya secara bertanggung jawab.■

Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 08 Januari 2013 08:51 )
 
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL