News » Details 07/09/2010  1 User online   
   
   
 
News, IMA Source
 
News, From the Press
 
Product and Technology
 
Market
 
   
News, From the Press
Monday, July 26, 2010

Industri Ekstraktif Kian Transparan

Inspirasi UU Keuangan AS diharapkan meluas ke perusahaan lokal

Oleh Rudi Ariffianto
Bisnis Indonesia

JAKARTA - UU transparansi dan akuntabilitas Wallstreet sebagai bagian dari paket reformasi keuangan yang disetujui senat AS pekan lalu diyakini akan mendorong akuntabilitas industri ekstraktif yang beroperasi di Indonesia.

Koordinator Nasional Koalisi Publish What You Pay Indonesia Ridaya Laodengkowe mengatakan UU yang diloloskan Kongres tersebut mewajibkan semua perusahaan yang terdaftar pada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) untuk melaporkan jumlah yang dibayarkan kepada pemerintah setempat, kepada publik.

Kewajiban ftu, katanya, berlaku pula untuk perusahaan-perusahaan migas dan tambang mineral, baik asli AS atau perusahaan asing yang terdaftar di negara itu.

"Jadi perusahaan-perusahaan industri ekstraktif yang terdaftar di SEC, harus melaporkan dana-dana yang sudah mereka serahkan kepada pemerintah setempat," katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Dari 50 perusahaan migas besar berdasarkan cadangannya, terdapat 30 perusahaan migas yang tercatat aktif secara internasional dan 27 di antaranya terdaftar pada SEC, atau memiliki kewajiban yang dicakup oleh UU baru itu. Adapun, delapan dari 10 perusahaan pertambangan terbesar di dunia juga terdaftar pada SEC dan juga akan dikenakan kewajiban yang sama.

Ridaya mengatakan perundang-undangan tersebut sejalan dengan semangat dari Perpres EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April lalu. Apalagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam SEC itu di antaranya juga beroperasi di Indonesia. "Ini akan memperkuat implementasi EITI di Indonesia. Hal ini sangat relevan melihat masih ada gelagat keengganan BP Migasdan Kementerian ESDM untuk mengimplementasikan EITI yang konsekuen."

ExxonMobil, Royal Dutch Shell, Beyond Petroleum, Chevron Texaco, Total, dan PetroChina merupakan beberapa perusahaan migas besar yang juga beroperasi di Indonesia. Rio Tinto, BHP Billiton, dan Freeport-McMoran tercatat sebagai perusahaan tambang besar yang aktif beroperasi di Tanah Air.

Lebih adil

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menilai kewajiban-kewajiban tersebut akan sangat positif untuk mendorong transparansi industri migas di Indonesia. Pada gilirannya, tuturnya, tidak hanya perusahaan AS atau terdaftar di SEC saja yang wajib melakukan hal serupa."Tetapi juga perusahaanlain yang beroperasi di Indonesia supaya lebih adil," jelasnya.

Selain itu, Pri Agung mengatakan kewajiban pelaporan itu juga akan memudahkan daerah-daerah penghasil migas dan tambang untuk menghitung dan melacak penerimaan yang menjadi bagian daerah.

Kepala BP Migas R. Priyono menyambut baik aturan yang diterbitkan di Negeri Paman Sam itu. "Semua yang mengarah pada transparansi pertanggungjawaban terhadap publik, itu bagus!"

Priyono menambahkan Indonesia juga harus lebih cerdas dalam menyikapi perubahan global, sebagaimana juga kebijakan yang diterapkan di Eropa dan China, untuk mencari kesetimbangan baru.

"Setiap terjadi perubahan eksternal, hal tersebut adalah peluang emas untuk kita bergerak selangkah maju dan diuntungkan," katanya tanpa memberi perincian detail.

Sumber : Bisnis Indonesia, 19 Juli 2010


Posted by : David
 English version